Jombang, Mitrajustice.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang melakukan penyegelan paksa Rumah Toko (Ruko) Simpang Tiga, Senin (19/8/2024).
Syaiful Anwar asisten 3 Setdakab Jombang mengatakan, pihaknya saat ini bukan melakukan eksekusi, melainkan penyelamatan aset milik Pemkab Jombang.
“Ini bukan eksekusi, tolong dicatat, ini bukan eksekusi tapi ini penyelamatan aset Pemerintah Kabupaten Jombang,” tegas Syaiful Anwar saat diwawancarai dilokasi.
Meski demikian, Pemkab Jombang mempersilahkan para penghuni Ruko Simpang Tiga yang merasa keberatan untuk melakukan gugatan secara hukum di Pengadilan.
“Pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan mengajukan keberatan secara hukum, karena kita semua sejajar di mata hukum,” ujarnya.
“Tapi siang ini kami harus bertindak tegas karena surat peringatan sudah kami layangkan, hari ini kita melakukan penggembokan bukan eksekusi,” sambung dia.
Syaiful menyebut, pihaknya melakukan penyegelan berdasarkan bukti bahwa Ruko Simpang Tiga adalah aset milik Pemkab Jombang.
“Dasar kami, kami memiliki bukti-bukti bahwa aset disini adalah milik Pemkab Jombang,” tandasnya.
Dia menjelaskan, sebanyak 14 Ruko yang digembok dan disegel menggunakan stiker.
“Setelah penyegelan tidak boleh ada aktifitas dari penghuni Ruko,” tandasnya.
Pantauan dilokasi, penyegelan sempat diwarnai adu mulut dan saling dorong antara petugas dengan pihak penghuni ruko.
Personel gabungan TNI, Polri, Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersiaga saat penyegelan berlangsung.
Upaya Pemkab Jombang melakukan penyegelan mendapat perlawanan dari pihak penghuni Ruko Simpang Tiga. Sugiarto selaku tim kuasa hukum penghuni ruko menegaskan, bahwa penyegelan hanya bisa dilakukan atas perintah Pengadilan Negeri (PN) atau perintah penyidikan jika terdapat obyek yang diduga tindak pidana.
Persoalan ini, sambung dia merupakan sengketa biasa. Sugiarto mengatakan, jika sudah ada kekuatan hukum tetap atau inkrah, pihaknya akan menerima hasilnya.
“Siapa nanti yang inkrah kita tunggu hasilnya di pengadilan, kalau perlu sampai ke Mahkamah Agung (MA). Jika nantinya kami kalah telak, kami akan usungi sendiri barang-barangnya, kami akan mundur teratur jika di pembuktian kami kalah, baik bukti surat, saksi-saksi dan itu biasa,” tegas dia menjelaskan.
Sugiarto mempertanyakan, apakah Pemkab Jombang mempunyai Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Ruko Simoang Tiga atau tidak.
“Kalaupun hak milik Pemkab, mari kita buktikan di Pengadilan, klien kami juga memiliki Hak Guna Bangunan (HGB). Soal HGB mati itu biasa diperpanjang juga bisa. Persoalannya, apakah memang Pemkab mempunyai HPL?,” lontarnya.
Dia menambahkan, Hak Guna Bangunan (HGB) yang dipegang oleh penghuni merupakan legalitas hak yang sah, para penghuni membelinya dari investor.
“Klien kami memiliki HGB dan itu hak sah. Klien kami membelinya sekitar Tahun 1998-1999 kepada investor. Artinya begini, Bupati Jombang saat itu bapak Suwoto mengundang investor untuk membangun ruko ini. Setelah Ruko berdiri, kemudian ditawarkan ke user atau para penghuni ruko, terkadang pada saat itu ia sendiri mengaku tidak tahu persis apakah penghuni ruko diberikan penjelasan oleh investor atau Pemerintah Daerah saat itu,” beber dia.
“Misalnya penghuni Ruko diberi tahu jika bisa membeli ruko di atas HPL, pasti saat itu penghuni ruko akan berpikir meskipun sudah ada HGB-nya. Apakah diberikan pemahaman kepada penghuni Ruko atau tidak? Artinya kalau kita memiliki uang, lalu berinvestasi pasti akan berpikir ulang untuk berinvestasi disitu,” sambung dia menandaskan.
Data yang diperoleh media ini, gugatan dilayangkan oleh tiga penghuni Ruko Simpang Tiga yakni Edi Suparman, Debby Yolanda dan Masruchin.
Klasifikasi perkara adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dengan tergugat Bupati Jombang, PT Suryatama Nusa Karya Pembangunan, Kepala Kantor Agraria Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Jombang. Dengan nomor pokok perkara 45/pdt.G/2024/PN Jbg.