Sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023
Jombang, Mitrajustice.com – Sosialisasi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2023 dilaksanakan oleh Dinas Pertanian Kabupaten Jombang di Balai Serbaguna Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Jombang guna mengantisipasi adanya penyelewengan pupuk bersubsidi.
Narasumber Kabid Produksi dan juga kasi Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Pertanian Jombang Eko Purwanto, Kasi Intel Kejaksaan Negri Deni Saputra, Bapenda (Satria), anggota DPRD Sunardi.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada pengurus Poktan dan Gapoktan dan juga masyarakat tentang pengelolaan pupuk bersubsidi agar disalurkan serta dimanfaatkan dengan baik. Penjelasan tentang persyaratan untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, diantaranya adalah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT). Hal ini penting untuk memastikan bahwa pupuk bersubsidi digunakan oleh petani yang memang memenuhi syarat dan membutuhkannya sesuai kebutuhan.
Eko Purwanto menekankan agar masyarakat berhati-hati dalam penyerahan KTP kepada orang yang mengatasnamakan bantuan pupuk bersubsidi. Hal ini dinatisipasi guna penyalahgunaan KTP oleh oknum tertentu untuk mendapatkan pupuk. Karena yang terindikasi terkena imbas langsung adalah para petani sendiri.
”Tujuan utama sosialisasi ini agar pupuk bersubsidi ini benar – benar tersalurkan ke pada petani yang berhak menerima dan tepat sasaran,”tandas Eko Purwanto.
”Untuk luasan lahan sesuai dengan peraturan yaitu batas maksimal 2 hektar yaitu bisa mendapatkan pupuk bersubsidi sebanyak 275 kg per hektarnya” ungkapnya pada Rabu 02/07/2023.
Kegiatan sosialisasi di bagi menjadi 2 yaitu hari pertama di hadiri perwakilan dari Gapoktan serta Poktan dari 11 kecamatan dan hari ke 2 perwakilan dari 10 Kecamatan.
“Harapan nya dengan kegiatan ini tidak ada lagi petani yang tidak mendapatkan pupuk bersubsidi untuk meningkatkan produktivitas dan kondusifitas pengelolaan pupuk bersubsidi di Kabupaten Jombang, ” pungkasnya. (Rn)