Jombang, Mitrajustice.com – Kasus penggerebekan di Hotel Cempaka Mas Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang terus berlanjut.
Sebelumnya penggerebek berinisial MS mengaku sebagai suami PW seorang perempuan yang sedang berduaan dikamar hotel dengan IF, fakta baru diungkap oleh pengacara IF, bahwa MS dan PW ternyata tidak ada ikatan pernikahan yang sah.
Dedy Muharman pengacara IF menyatakan bahwa ia sudah mengantongi bukti MS dan PW ternyata tidak ada ikatan perkawinan yang sah.
“Setelah kita laporkan mengenai UU ITE, kita memperoleh data bahwa hubungan antara pelaku penggerebekan yakni MS itu ternyata tidak ada ikatan perkawinan yang sah dengan perempuan yang digerebek,” terang Dedy saat diwawancarai, Rabu (5/6/2024).
“Kalau kita melihat video yang ada dia mengaku sebagai suami, nah untuk penguatan data itu kita sudah meminta beberapa data dari pejabat bahwa tidak ada ikatan dalam tali perkawinan yang sah antara penggerebek dan yang di grebek. Karena ini sudah menyebar kita anggap dia menyebar berita bohong,” lanjutnya menjelaskan.
Dedy berpandangan jika dalam video itu juga terjadi peristiwa pengeroyokan, pihaknya akan melakukan laporan kembali tentang pengeroyokan, ia menganggap hal itu sudah memenuhi unsur.
“Disamping itu kita tetap terpaku pada laporan kita video bahwa disitu telah terjadi suatu kegiatan pengeroyokan kita melihat unsur 170nya itu sudah masuk,” ungkapnya.
“Disamping itu ada unsur yang sifatnya memalukan, kenapa? Karena bagaimanapun juga yang digerebek itu kan manusia jadi perlakuan sila keadaban dan kemanusiaannya itu tak terlihat, orang digiring dalam keadaan telanjang kemudian dipukuli secara bersama-sama kemudian videonya disebarkan,” sambungnya lagi.
Laporannya atas dugaan kasus pengeroyokan yang menimpa kliennya dia menganggap sudah cukup bukti.
“Kami disini bukan mengada-ngada tapi kami memperoleh bukti-bukti. Hukum itu berlaku bagi siapapun ada unsur kesetaraan, mau mereka miskin mau mereka kaya hukum tetap berlaku,” terangnya.
Pihaknya menjelaskan, dalam konteks hukum bukanlah membela yang salah namun dalam hal ini adalah mengambil atau memperoleh hak hukum.
“Yang kami berikan itu pembelajaran, kita bukan membela yang salah tapi kita menempatkan bagaimana yang mereka-mereka ini memperoleh hak hukumnya, karena tujuan hukum itu memberi kemanfaatan dan kepastian. Jadi kalau ini tidak ditindaklanjuti saya sangat prihatin,” bebernya.
Dia menilai, apabila tindakan melanggar hukum dibiarkan begitu saja, hal itu akan menimbulkan image buruk tentang penegakan hukum di Kota Santri ini.
“Saya melihat biar ada unsur kesetaraan hukum. Kalau terbiarkan saya rasa ini akan menimbulkan image yang jelek,” kata dia.
“Mari kita dukung, karena selama ini anggapan hukum tajam kebawah dan tumpul keatas itu bukan seperti itu kondisinya, mangkanya kita ciptakan suasana yang kondusiflah terhadap hukum,” lanjutnya.
Dalam penegakan hukum, siapapun pelakunya harus diproses sesuai aturan hukum yang berlaku
“Apapun yang dilakukan dan siapapun yang melakukan hukum tetap berlaku. Kita harus menegakkan hukum bahwa hukum harus tegak,” tegasnya.
Dia menegaskan bahwa fakta baru MS yang merupakan penggerebek dengan PW selaku pihak yang digerebek ini bukanlah pasangan suami isteri yang sah, sehingga hal itu harus diketahui oleh publik
“Ini temuan baru yang harus kita kemukakan kepada masyarakat, jangan hanya menuding menyalahkan dan sebagainya,” ujarnya menegaskan.
Lebih parahnya, MS ini dengan berani membuat pernyataan tertulis bahwa dia dengan PW adalah suami isteri, padahal tidak ada ikatan yang sah.
“MS ini ternyata secara tertulis menuangkan dalam surat pernyataan bahwa pihak pertama (MS) dan pihak kedua (PW) adalah suami isteri secara tertulis, tapi datanya ternyata tidak ada ikatan yang sah,” ungkapnya menambahkan.
Dedy menandaskan jika kasus yang dialami oleh kliennya ini adalah pengeroyokan, kaliennya dikeroyok dilokasi hotel bahkan security hotel diduga ikut terlibat melakukan pengeroyokan terhadap kliennya.
“Security hotel juga melakukan pemukulan, jadi ayolah hukum itu berlaku pada siapa saja,” tandasnya. (nang)