Jombang, Mitrajustice.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang musnahkan barang bukti narkoba senilai miliaran rupiah di halaman kantor Kejari setempat, Rabu (23/10/2024).
Pemusnahan jutaan buah barang haram itu juga disaksikan oleh perwakilan dari Kepolisian, Pemkab dan Tokoh Agama setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang Nul Albar menyebut, barang bukti yang dimusnahkan ini atas putusan tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari bulan Juni hingga Oktober 2024.
Nul Albar mengatakan, tercatat sedikitnya ada 45 perkara dari barang bukti tersebut.
“Ini bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan si bidang pidana, salah satunya melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” ujar Kajari saat diwawancarai, Rabu (23/10/2024).
Disisi lain, Nul Albar mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk prinsip kehati-hatian terhadap penyelesaian penanganan barang bukti.
“Agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” lanjutnya.
Kajari merinci, barang bukti yang dimusnahkan selama kurun waktu lima bulan terakhir tercatat sedikitnya ada 137,484 gram narkotika dari 24 perkara, 1.070.871 butir pil dobel L dari 20 perkara.
Selanjutnya, 120.000 butir pil Yarindu, 28.116 butir pil Charnopen dan 310,22 gram ganja kering dari 1 perkara.
“Dengan adanya pemusnahan ini akan menjadi salah satu bentuk perlawanan kita terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika yang ada di sekeliling kita,” pungkasnya.