JOMBANG, Mitrajustice.com – Kepengurusan baru, Surat Keputusan (SK) DPD Partai Nasdem Kabupaten Jombang dinilai cacat formal.
Pasalnya, SK kepengurusan baru DPD Partai NasDem Kabupaten Jombang yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem tertanggal 24 Agustus 2024, itu tidak adanya musyawarah antar anggota dan pengurus.
Hal itu disampaikan oleh Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem Kabupaten Jombang, Suparmin S.H saat rapat konsolidasi di RM. Mulyorejo pada Jumat, (20/09/2024) siang.
Acara konsolidasi tersebut dihadiri sekitar 50 orang, salah satunya anggota DPRD Jombang terpilih dari Partai NasDem Dimas Aditya, 13 perwakilan DPC Partai NasDem dan para pengurus, itu menyatakan sikap terkait adanya SK baru yang dikeluarkan DPP Partai NasDem.
“Karena, dalam suatu ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (ADART) pergantian susunan pengurus maupun anggota, seharusnya terlebih dahulu dilakukan musyawarah yang melibatkan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC),”katanya.
Suparmin menyebut, dengan adanya SK baru DPD Partai NasDem Kabupaten Jombang, membuat para Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) maupun anggota kaget.
“Akan tetapi, tiba-tiba muncul SK dengan susunan struktur kepengurusan DPD NasDem Jombang baru tertanggal 24 Agustus 2024.
Oleh karena itu, dengan adanya keputusan SK tersebut, maka harus dilakukan evaluasi dan klarifikasi.
“Kejanggalannya lagi adalah, kepengurusan DPP NasDem Jombang tersebut berakhir pada 8 Juni 2024, kemudian Partai NasDem melakukan Kongres pada tanggal 25 – 26 – 27 Agustus 2024 dan tiba-tiba muncul SK baru kepengurusan DPD Nasdem Jombang,”ucap Suparmin.
Pihaknya pun mempertanyakan terkait keabsahan SK yang melegalisasinya tersebut, sedangkan struktur SK DPP Jombang habis masanya pada tanggal 8 Juni 2024.
“Ini yang harus kami evaluasi dan klarifikasi. Oleh karena itu, kami bersama pimpinan DPC Nasdem Jombang menyatakan mosi (tidak percaya) dan penolakan terhadap susunan struktur DPD Nasdem Jombang yang baru,”tegasnya.
Menurut Suparmin, partai politik adalah rumah demokrasi dan sekolahnya demokrasi, sehingga jika melakukan suatu keputusan maka diawali dengan suatu demokrasi.
“Ini yang kami perjuangkan dan bukan hanya sekedar saling tunjuk, kalau kita bisa berfikir tentang bangsa dan negara. DPD Partai NasDem Jombang, akan melakukan suatu pergerakan jika tidak ada perhatian dari DPP. Bahkan, akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) secara administrasi, yang dianggap SK ini cacat formal,”pungkas Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Partai NasDem Kabupaten Jombang, Suparmin S.H.***