Jombang, Mitrajustice.com – Kuasa hukum IF membenarkan bahwa kliennya telah melaporkan ke pihak berwajib. Atas beredarnya video terhadap kliennya IF (20) pemuda yang diduga selingkuh dengan seorang perempuan berinisial PW (29) yang dikabarkan sebagai isteri MS (40) tak terima videonya disebar. Video Kasus penggerebekan perselingkuhan yang terjadi pada Selasa (14/5) lalu di Hotel Cempaka Peterongan Jombang sengaja disebarluaskan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Didampingi kuasa hukumnya Dr. Dedy Muharman, S.H., M.Hum, IF melaporkan kasus ini di Mapolres Jombang pada tanggal 27 Mei 2024 dengan nomor laporan LPM/316.RESKRIM/V/2024/SPKT/POLRES JOMBANG mengenai video yang beredar di media sosial.
“Kasus Mas IF ini kita fokus untuk pelaporan yang penyebaran video, konten asusila, alhamdulillah diterima dengan baik oleh Polres Jombang,” ujar Dedy Muharman kuasa hukum pelapor saat diwawancarai di Mapolres, Senin (27/5/2024).
Dedy menyebut, pihaknya belum mengetahui siapa perekam dan penyebar video hingga viral dimedia sosial itu. “Kita tunggu Polres Jombang untuk segera menyelesaikan kasus ini dan bisa mengungkap siapa penyebar video ini yang pertama,” sambungnya.
Dedy mengatakan, didalam video yang menyebar itu juga terjadi penganiayaan. Namun pihaknya hanya terfokus pada penyebaran video yang membuat kliennya keberatan.
“Tadi itu klien saya menyampaikan keberatan video itu disebarluaskan, disitu juga disampaikan terjadinya penganiayaan, tapi kita terfokus saja ke peredaran video itu tadi,” katanya.
Disinggung adanya laporan diaspek lain, ia menegaskan sementara laporan hanya di UU ITE tentang penyebaran video asusila, meski demikian tidak menutup kemungkinan adanya laporan tentang penganiayaan dan perusakan Hp milik kliennya.
“Laporan lain menyusul, saat ini masih vokus di UU ITE penyebaran video asusila. Kalau nanti tau siapa yang menyebarkan video itu, otomatis kita lanjut ke penganiayaan tadi,” tandasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial aksi penggerebekan yang dilakukan oleh MS dan beberapa orang di kamar hotel Cempaka Mas, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Video berdurasi 2 menit 54 detik itu nampak seorang pemuda alias brondong digiring di halaman depan hotel dengan kondisi telanjang dan dijadikan bully-bullyan oleh beberapa orang yang merasa geram lantaran mengetahui ia ngamar berduaan dengan seorang perempuan yang dikabarkan sebagai isteri MS.
Data yang dihimpun, pemuda itu berinisial IF (20) sementara perempuannya berinisial PW (29) yang diberitakan sebagai isteri MS (40) seorang pengusaha kafe ternama di Jombang.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Kayangan (yang enggan disebut namanya) mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu sangat kejam dan tidak manusiawi beliau berharap pelaku bisa mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya.
“Saya pribadi sebagai warga masyarakat sangat menyayangkan kejadian ini. Kita tidak bisa menjustice siapa yang benar dan yang salah. tetapi saya sangat tidak setuju adanya penganiayaan tersebut. Tindakan penganiayaan itu sangat kejam dan tidak manusiawi apalagi menelanjangi IF yang diduga selingkuh dengan perempuan itu, bahkan menyebarkan video tersebut ke media sosial. Dampaknya akan sangat buruk bagi kedua belah pihak. Semoga kita semua bisa mengambil hikmah dan pelajaran dari kejadian ini.” pungkasnya. (Mac)