Jombang: Mitrajustice.com – Pemerintah Kabupaten Jombang mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal, salah satunya dengan cara mengenali bagaimana ciri-ciri fisiknya. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jombang, Endro Wahyudi mengatakan, mayoritas masyarakat masih belum mengetahui bagaimana ciri-ciri rokok ilegal dan legal.
“Masyakarat sebenarnya bisa mengenali rokok ilegal ini melalui cukai pada bagian tutupnya. Rokok ilegal biasanya terdapat pitai cukai dalam tutupnya. Berbeda dengan cukai ilegal yang biasanya tanpa ada label cukainya,” ujarnya, melalui keterangan tertulis, Selasa (22/10/2024).
Dijelaskannya, masyarakat juga harus mengenali dua jenis cukai pada rokok. Di antaranya rokok rokok Sigaret Kretek Mesin atau SKM dan Sigaret Kretek Tangan atau SKT. “Keduanya memiliki cukai berbeda bentuk dan fungsinya. Pita cukai SKM, biasanya digunakan pada rokok yang diproduksi mesin alias rokok berfilter. Sementara untuk pita cukai SKT, hanya bisa digunakan pada rokok yang diproduksi tangan. Biasanya ini rokok kretek, itu produksi tangan, jadi jangan sampai keliru,” ucap Endro.
Menurutnya, penggunaan cukai bekas pakai yang ditempelkan kembali pada rokok baru juga merupakan pelanggaran. “Cara yang lebih mudah untuk mengenali rokok ilegal adalah dengan mengenali harga. Masyarakat, perlu waspada dengan harga rokok yang sangat murah. Karena indikasinya itu merupakan rokok ilegal dan masyarakat diharapkan tidak membeli atau menjual dan mengedarkannya,” ujarnya.
Di samping itu, masyarakat juga harus memahami bahwa peredaran rokok ilegal sangat merugikan negara, merugikan masyarakat, serta kesehatan.
Dalam hal ini, Pemerintah Kabupaten Jombang bersama seluruh instansi terkait terus bersama-sama untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah berjuluk Kota Santri tersebut, dengan memasifkan sosialisasi, maupun penindakan atau razia di toko-toko kelontong.
As a Newbie, I am always browsing online for articles that can be of assistance to me. Thank you