Pemkab Mojokerto Berikan Dana Hibah Pemilu 2024 Sebesar 82 Miliar Ke KPU dan Bawaslu Kabupaten Mojokerto 

Berita51 Dilihat

Kabupaten Mojokerto, Mitrajustice.com – Pemkab Mojokerto memberikan dana hibah sebesar Rp82 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Guna mendukung suksesnya penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Penyaluran dana hibah Pilkada 2024 tersebut, tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal, menandatangani NPHD di Aston Mojokerto Hotel & Conference Center, Kamis (9/11/2023) siang.

Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, para asisten dan staf ahli Bupati Mojokerto, Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Mojokerto menyaksikan prosesi penandatanganan NPHD

NPHD yang disalurkan ke KPU sebesar Rp62 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 20 Miliar. Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap. Tahap 1 pada tahun 2023 KPU menerima Rp24,8 Miliar dan Bawaslu Rp8 miliar atau 40 persen dari seluruh dana yang akan diberikan.

Sedangkan untuk penyaluran dana hibah tahap 2 sebesar Rp37,2 Miliar untuk KPU dan Rp12 Miliar untuk Bawaslu.  Artinya sisa dana hibah sebesar 60 persen yang akan disalurkan pada tahun 2024 mendatang.

Bupati Ikfina menjelaskan, bahwa dalam proses penyaluran dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

“Secara teknis nanti saya tinggal disposisi sesuai aturan yang berlaku.  Teman-teman yang ngecek nanti Kesbangpol, karena Kesbangpol nanti yang akan transfer dari BPKAD,” ujarnya.

Orang nomor satu di lingkup Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga menegaskan. Dalam proses penyaluran bantuan dana hibah ini, akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga dari pihak KPU dan Bawaslu sendiri.

“Jadi tidak ada satupun yang niat untuk mengulur-ulur, karena dari penganggaran harus keluar dan mereka juga segera bekerja,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Muslim Bukhori menjelaskan, dana hibah ini untuk Pilkada tahun 2024 akan digunakan sesuai kebutuhan yang telah ditetapkan serta untuk pengupahan Ad hoc.

“Untuk anggaran yang didapat pastinya sudah ada rinciannya. Yang paling besar yakni honorarium untuk Ad hoc yang ada di bawah kita,” bebernya.

Terkait penyaluran dana hibah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faisal juga menambahkan. Penyaluran dana hibah sebagai wujud dukungan dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada tahun 2024 mendatang.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan ini telah sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku. Bawaslu sendiri memiliki tugas dalam pencegahan dan penindakan pelanggaran terhadap pelaksanaan Pesta Demokrasi tahun 2024. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *