Jombang, Mitrajustice.com – Petugas gabungan Satpol PP Jombang dan Bea Cukai Kediri berhasil mengamankan ribuan batang rokok ilegal dari hasil razia yang dilakukan.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Supakun mengatakan, dari hasil razia yang dilakukan di sejumlah toko kelontong yang ada di dua kecamatan di Jombang, petugas berhasil mendapatkan 3.900 batang rokok ilegal, yang dijual oleh pedagang di dua wilayah Kecamatan, yaitu di Kecamatan Kesamben dan Kecamatan Jombang.
“Operasi gabungan ini sengaja menyasar dua kecamatan tersebut lantaran, sebelumnya sudah dilakukan diteksi dini yang dilakukan anggota Satpol PP Jombang.Tadi kami bagi menjadi dua tim. Yang satu ke Denanyar, Kecamatan Jombang dan Desa Kedungbetik, Kecamata Kesamben,” ujar Supakun, Rabu (31/7/2024).
Dalam operasi gabungan tersebut, tim berhasil mengamankan 197 bungkus rokok ilegal atau kurang lebih 3.900 batang dari 18 merek.
“Rokok ilegal ini berhasil kami temukan di toko kelontong di Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben. Sedangkan di Denanyar hasilnya nihil,” kata Supakun.
Di samping itu, ia mangatakan bahwa pedagang toko kelontong yang biasanya menjual rokok ilegal di Desa Denanyar Kecamatan Jombang, sudah tidak menjual lagi.
“Informasinya sudah tidak menjual rokok ilegal lagi. Tapi kami tetap akan melakukan pemantuan,” ucapnya.