Jombang, Mitrajustice.com_Polisi telah melakukan penyelidikan atas laporan kasus pengeroyokan yang terjadi saat penggerebekan di kamar hotel Cempaka Mas, Jombang pada Selasa (14/5/2024) lalu.
Kapolsek Peterongan melalui Kanit Reskrim Ipda Rizal Mabrur mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi.
“Masih lidik, sudah (dilakukan pemanggilan) kepada sejumlah saksi,” ujar Rizal, Senin (24/6/2024).
Dia menyebut, pihak hotel juga sudah dimintai keterangan terkait kasus itu. “Pihak hotel juga sudah kita panggil,” tandasnya.
Penyelidikan dilakukan atas adanya laporan polisi yang dilakukan oleh IF pada tanggal 10 Juni 2024 dengan nomor laporan LP/B/12/VI/RES.1.6./2024/SPKT/POLSEK PETERONGAN/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR.
Kuasa hukum IF Dedy Muharman menyebut, ada dua laporan yang pertama tentang pengeroyokan dan kedua tentang perusakan Hp.
“170 ada pemukulan yang diperkirakan dilakukan oleh 4 orang, kalau pengerusakan barang ini jelas, Hp milik IF ini rusak, kita tedorong melaporkan ini karena ternyata MS dan PW ini bukan pasangan suami isteri yang sah secara hukum,” ujar Dedy kepada sejumlah wartawan, Senin (10/6/2024).
Dedy menjelaskan, laporan polisi dilakukan untuk menegakkan keadilan di Kota Santri, bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama.
“Tujuannya bukan karena dendam tapi karena memposisikan bahwa setiap orang secara hukum mempunyai hak yang sama,” jelasnya.
“Bukan kita dendam yang pasti hukum harus mempunyai kedudukan yang sama dihadapan orang, hal ini agar mereka tahu kalau yang dilakukan itu adalah perbuatan pidana,” tutupnya. (*mac)