Polisi Ungkap Kasus Narkoba, Berawal dari Laka lantas

Jombang, Mitrajustice.com – Polres Jombang mengamankan seorang sopir truk berinisial WDS (29) yang mengalami laka lantas di Jalan Raya Mastrip, Desa Kepuhkembeng. Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang pada Sabtu (20/7/2024) lalu.

Kecelakaan bermula ketika WDS (29), pengemudi truk gandeng Nissan, kehilangan kendali setelah berusaha mengejar kendaraan box yang menyalipnya. Truk tersebut oleng ke kiri, menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan dan pohon.

Saat olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu. Hasil tes urine WDS positif mengandung methamphetamine dan amphetamine, mengindikasikan bahwa ia mengemudi di bawah pengaruh narkoba.

“Saat olah TKP Petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah di dalam truk tersebut. Didapati seperangkat alat hisap, ada bong sabu yang didalamnya ada sisa sabu siap hisap,” kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani saat Konferensi pers di Gedung Graha Bakti Bhayangkara Mapolres Jombang, Jumat (29/7/2024).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Satresnarkona Polres Jombang, diketahui WDS saat mengemudi memang dalam pengaruh narkoba, hal itu dibuktikan sengan tes urine yang dilakukan oleh polisi.

“Hasil tes urine pelaku positif methaphetamin dan amphetamine’ ungkapnya. Dihadapan polisi, WDS mengaku mendapatkan barang haram itu dari CM (41) warga Desa Jatiroto, Kecamatan Sumberbaru, Kabupaten Jember.

Berdasarkan pengembangan kasus, polisi berhasil menangkap CM (41) di Lumajang pada Minggu (21/7) sore. Dari tangan CM, petugas menyita enam paket sabu dengan berat total 1,20 gram dan uang tunai Rp 200 ribu.

“Tersangka CM mengaku menargetkan sopir-sopir antar kota sebagai konsumen utama sabu miliknya. Mereka membutuhkan stamina ekstra untuk aktivitas mereka,” tambahnya.

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada penangkapan MM (47) di parkiran toko Indomaret, Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang pada Minggu (21/7) malam. Dari MM, polisi menyita dua paket sabu seberat 2,35 gram.

Total barang bukti yang disita dari ketiga tersangka mencapai 4,56 gram sabu, beberapa alat hisap, dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Jombang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara sesuai UU Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Jombang mengimbau, Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, terutama para pengemudi, akan bahaya mengonsumsi narkoba. Selain membahayakan diri sendiri, hal ini juga mengancam keselamatan orang lain di jalan raya,” imbau AKP Ahmad Yani.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *