Polres Jombang Gagalkan pengiriman Ratusan botol Miras Antar Kota

TNI POLRI27 Dilihat

Jombang, Mitrajustice.com – Polres Jombang kembali menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayahnya. Upaya ekstra yang dilakukan melalui pemantauan membuahkan hasil dengan digagalkannya pengiriman miras jenis arak bali di Kota Santri ini.

“Pada Senin 24 Juni 2024, sekira jam 13.00 WIB kami berhasil menggagalkan pengiriman miras arak bali sebanyak 450 botol kemasan 600 ml,” kata Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasatsamapta IPTU Ahmad Aly Efendi, Senin (24/6/2024).

Ia mengungkapkan penindakan itu dilakukan setelah tim tipiring menerima laporan dari masyarakat terkait adanya indikasi pengiriman miras ke Kabupaten Jombang melalui kendaraan ekspedisi.

“Kami melaksanakan pemantauan pengiriman miras melalui ekspedisi roda empat. Dengan dilakukan penggeledahan dan ditemukan arak bali tersebut,” kata dia.

Selain menyita 450 botol miras arak bali, Aly menyebut anggota Satsamapta juga mengamankan satu orang pria bernama Budiman (36) warga Desa Selodono, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri. “Pelaku dan barang bukti kami bawa ke kantor Satsamapta guna proses lebih lanjut,” katanya.

Iptu Aly menegaskan penjual minuman beralkohol melanggar pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.

“Kami memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat akan kita tindak lanjuti dengan cepat,” imbuhnya.

Sementara, Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengimbau seluruh warga agar peduli dengan Jombang yang identik kota santri dengan banyak ponpes besar. Kepedulian itu dengan cara menginformasikan kepada polisi tentang adanya peredaran miras. polisi pasti akan menindak tegas dan kita harapkan bersama jombang bebas dari miras karena dampaknya sangat dasyat merusak mental generasi penerus bangsa.

“Di Kabupaten Jombang ini juga ada aturan perda miras, maka harus zero miras. Kami imbau para orang tua yang mengetahui anaknya pada jam 22.00 wib belum pulang agar dicari. Jangan sampai terlibat pada kejahatan jalanan atau mabuk-mabukan,” imbaunya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *