Jombang, Mitrajustice.com – Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Satpol PP Jombang terus berkomitmen menggempur peredaran rokok ilegal. Salah satunya dengan sosialisasi gempur rokok ilegal kepada masyarakat.
Bersinergi dengan Bea Cukai Kediri, TNI dan Polri terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait rokok ilegal dengan cara memberikan sosialisasi bahaya rokok ilegal untuk kesehatan.
Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Alun-Alun Jombang Rabu (23/10) malam dihadiri ribuan masyarakat yang juga menyaksikan kegiatan Polres Bersalawat.
Hadir Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo dan jajaran Forkopimda, Bea Cukai Kediri dan sejumlah kepala organisasi pemerintah daerah (OPD) di lingkup Pemkab Jombang.
Thonsom Pranggono, Kepala Satpol PP Jombang yang diwakili Kabid Penegak Perda Moh Supakun mengatakan, pihaknya melakukan kegiatan sosialisasi dalam bentuk event agar masyarakat yang hadir lebih memahami terkait peredaran rokok ilegal.
’’Kegiatan sosialisasi bisa dilakukan melalui tatap muka dan event seperti yang dilakukan saat ini,’’ ungkapnya.
Dengan cara itu, masyarakat antusias dengan kegiatan kesenian, keagamaan dan lain sebagainya, sehingga penyampaian materi sosialisasi akan semakin luas.
’’Kegiatan sosialisasi seperti ini juga akan berdampak pada sektor ekonomi kecil yang bergerak ketika ada pentas,’’ tambahnya.
Sosialisasi dilakukan guna membentuk kesadaran masyarakat untuk tidak lagi membeli rokok ilegal atau rokok polos. Upaya ini juga dilakukan untuk menjaga pendapatan negara serta Kabupaten Jombang. Khususnya dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Dana DBHCHT yang dipungut pemerintah, akan kembali ke masyarakat. Baik untuk pembangunan maupun pemberdayaan.
“Karena itu, dengan kesadaran cukai yang meningkat, diharapkan akan membawa dampak juga bagi pembangunan ke depan,’’ tegasnya.
Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Kediri, Viki Hendra Puspita, mengungkapkan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan ciri-ciri rokok ilegal.
’’Bagaimana ciri-ciri rokok ilegal. Mulai dari bentuk fisiknya dan lain sebagainya,’’ katanya.
Ciri rokok ilegal yang pertama, rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Ketiga, rokok dengan pita cukai bekas pakai. Keempat, rokok dengan pita cukai salah peruntukan. Kelima, rokok dengan pita cukai salah personalisasi.
Selain itu, juga memberi pemahaman masyarakat pita cukai yang asli. ’’Karena ada yang dipalsukan dan ada juga yang memakai bekas. Sehingga masyarakat biar memahami,’’ imbuhnya.
’’Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran rokok ilegal bisa melaporkan ke Satpol PP, Bea Cukai Kediri dan TNI maupun Polri,’’ pungkasnya.
Reporter: Mac
Hey there! Do you know if they make any plugins to protect against hackers? I’m kinda paranoid about losing everything I’ve worked hard on. Any suggestions?